Kamis, 18 Maret 2010
SEPUTAR SUMENEP
WORKSHOP PT PETROKIMIA DI SUMENEP
Acara Workshop Penyegaran Penggunaan Pupuk Phonska dan Petroganik Tahun 2010 di Hotel Safari Sumenep yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Dinas Perindustrian da Perdagangan,UPT Pertanian,Penyuluh serta Gapoktan se kabupaten Sumenep kemaren tanggal 18 Maret 2010.
Kadis Pertanian Tanaman Pangan Ir. H. Hari Sudarmadji, MS mengatakan “terkait masalah perpupukan tentunya perlu mendapat perhatian, baik kita sebagai Pembina, pembimbing, dan penyuluh dalam tugasnya untuk mengajak para petani menggunakan pupuk secara berimbang, apakah itu Phonska, Petroganik atau yang lainnya sehingga merubah dan meningkatkan kasuburan tanah”.
Mimang pada dasarnya pupuk organik dapat menyuburkan tanah sehingga secara aotomatis dapat menyuburkan tanaman yang berdampak pada peningkatan produktivitas, lain halnya dengan pupuk anorganik seperti urea yang hanya menyuburkan tanaman tidak ada dampak yang baik terhadap tanah justru akan meracuni tanah dalam jangka panjang jika tidak diimbangi dengan pupuk organik.
Ditambahkan lagi oleh Kadis “upaya peningkatan produksi dengan menggunakan benih unggul,penggunaan pupuk organik dan anorganik secara berimbang ditahun kemaren telah meningkatkan produksi padi diatas 5 % dari tahun sebelumnya”.
Pada kesempatan itu pihak penyelenggara produsen pupuk terlengkap di Indonesia PT PETROKIMIA GRESIK memperkenalkan produk barunya yaitu Petro Gladiator dan Petro Biofertil serta pupuk lain seperti Petroganik, Phonska, ZA, Superphos. Urea, NPK Kebomas, DAP dan yang lainnya, disinggung pula sistim distribusi pupuk yang tidak berbeda dengan tahun kemaren dengan dasar hukum PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI, Nomor : 07/M – DAG/PER/2/2009 dan PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI Nomor : 50/Permentan/SR.130/11/2009.
“Harga Eceran Tertinggi pupuk itu ada syaratnya antara lain 1. Dibayar secara tunai, 2. Diambil sendiri di Kios pengecer, dan 3. Kemasan tidak dibuka. Apabila lepas dari tiga point tersebut tidak lagi bisa dikatakan HET, suatu contoh dengan pembelian yang tidak dibayar tunai (hutang) kemungkinan harganya sudah berbeda”. Kata Sugito Siswoyo •Suhabli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar